Tentang WBS
Sebagai bentuk upaya menjalankan komitmen Manajemen dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih serta bebas dari segala bentuk kecurangan dan praktik-praktik bentuk pelanggaran hukum lainnya, perlu dibangun dan diterapkan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan atas adanya tindakan atau perilaku-perilaku tidak etis yang terjadi dalam lingkungan Perusahaan.
WBS ditujukan untuk membangun etika bisnis yang baik di lingkungan Perusahaan dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
WBS dirancang bagi setiap orang untuk melaporkan isu-isu terkait:
- Pencurian
- Pemerasan
- Penyuapan dan Gratifikasi
- Kolusi, Korupsi, & Nepotisme
- Kecurangan Laporan Keuangan
- Benturan / Konflik Kepentingan
- Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain diluar Perusahaan
- Pelanggaran / Penyimpangan terhadap Hukum & Aturan / Kebijakan Perusahaan
Perlindungan Pelapor
Perusahaan berkewajiban dalam memberikan jaminan perlindungan bagi Pekerja atau Pelapor yang melaporkan adanya indikasi maupun tindakan pelanggaran terhadap etika serta aturan / ketentuan Perusahaan yang berlaku dalam bentuk:
- Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor dan hal-hal yang dilaporkan;
- Jaminan atas perlindungan hukum terhadap akan adanya konsekuensi yang timbul sebagai akibat dari tindakan pelaporan yang dibuat;
- Jaminan atas keamanan pelapor, saksi dan/atau korban terhadap adanya ancaman, gangguan, dan kekerasan dalam memberikan keterangan;
- Jaminan atas kepastian hukum dengan tidak akan mendapatkan tindakan diskriminasi seperti intimidasi, penghambatan karir, mutasi, dan atau alasan perintah dinas lainnya.
Prinsip Pelaporan
RAHASIA :
- Melindungi identitas pelapor baik sebagai saksi dan/atau korban;
- Melindungi pelaksana investigasi dan pelapor;
- Diketahui hanya oleh pihak-pihak terbatas atau tertentu;
- Menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.
ANONIM :
- Menjamin tidak terungkapnya identitas pelapor.
- Memberikan rasa aman bagi pelapor.
INDEPENDEN :
- WBS PetroChina dikelola secara profesional dan bebas intervensi;
- Perlakuan sama atas setiap pengaduan dan tidak tebang pilih;
- Penindaklanjutan aduan atas bukti permulaan yang cukup.